Beranda Keuangan Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan

Menteri UMKM Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan

TeknoLyfe.com – JAKARTA, 13 Mei 2026 – Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan marketplace atau platform penjualan daring tidak boleh menaikkan biaya layanan untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keberlangsungan pelaku UMKM yang berjualan di platform digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Maman usai menghadiri kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan di Badung, Bali, Rabu.

“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman.

Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan perusahaan marketplace untuk membahas aturan kontrak dan biaya layanan bagi pelaku UMKM.

Maman menjelaskan, apabila marketplace dan pelaku usaha telah memiliki kontrak kerja sama selama satu tahun, maka biaya layanan tidak boleh diubah secara sepihak di tengah masa perjanjian.

“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarang dinaikkan. Artinya, kalau misalnya marketplace melihat perlu menaikkan harga, menaikkan komisi, tentunya harus ada pembicaraan dan penyampaian sosialisasi tiga bulan atau dua bulan sebelumnya agar terbangun keadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan apabila terdapat marketplace yang melanggar hasil pembahasan tersebut.

Menurut Maman, pemerintah saat ini berada di posisi menjaga keseimbangan ekosistem digital, yakni melindungi UMKM sekaligus menjaga keberlangsungan platform marketplace.

“Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah satu ekosistem. Kalau ada satu yang tercederai tentunya yang lain juga akan tersakiti, kalau ada satu yang tersakiti tentunya yang lain juga akan tercederai,” kata dia.

“Jadi keberadaan pemerintah dalam dua kepentingan. Yang pertama menjaga ekosistem pasar digital ini sehat, itu dulu. Kedua, arahan dari Pak Presiden wajib melindungi UMKM, jadi kami sedang meracik dan mengatur aturan mainnya,” lanjut Maman.

Saat ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait tengah melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan mekanisme serta regulasi baru sebagai payung hukum bagi UMKM dan penyedia platform digital.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik dan marketplace.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap produk lokal dan UMKM di platform digital.

“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi Santoso.

Ia menjelaskan, revisi aturan tersebut juga mencakup perlindungan konsumen dan prioritas promosi bagi produk lokal di marketplace.

“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” katanya.

Pemerintah berharap pembaruan regulasi ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak, baik platform digital maupun pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. RAP